IRS Diamankan Beserta Delapan Paket Sabu

BANDARLAMPUNG (PeNa), Ketahuan bisnis narkoba tersangka berinisial IRS (31) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus petugas Subdit 2 Reerse Narkoba Polda Lampung, di kediamannya, Senin (11/11/2019).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen di dampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka IRS di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas hitam berisikan sabu-sabu sebanyak 8 paket sedang dan sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil,”kata Shobarmen.

Menurut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, diamankannya tersangka IRS, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena seringkali melihat tersangka melakukan transaksi narkoba. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran informasi tersebut.‎

“Saat diamati dikediamannya, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Atas dasar itu, petugas yang telah siaga meringkusnya, saat digeledah, didalam  tas hitam milik tersangka,  ditemukan barang bukti tersebut. Kasusnya, masih dikembangkan untuk mengetahui siapa pemasoknya,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IRS bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Oleh obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *