Jelang Pilkada, Polres Pesawaran Akan Ketatkan Pelaksanaan Kampanye 

PESAWARAN-(PeNa), Pihak kepolisian akan perketat pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2020, jika memang kegiatan tersebut dilakukan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah di Bumi Andan Jejama tinggal beberapa bulan lagi dan biasanya ada waktu untuk para kontestan melakukan kampanye.
“Biasanya sebelum pemilihan ada saat untuk para peserta pemilu melakukan kampanye, nah kalau itu dilakukan tentunya akan kita perketat yaitu dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan dan maksimal orang berkumpul hanya 50 orang, ” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (04/08/2020).
Kegiatan tersebut akan diatur dan dievaluasi sebelum dilaksanakan. Diantaranya, soal tempat dan waktu serta berapa perkiraan orang yang akan datang pada kampanye. Serta bagaimana penanganan  ketika ada pemilih yang datang ke TPS, namun suhu badannya diatas rata-rata.
“Kita cek dulu, tempatnya bagaimana, berapa orang yang diperkirakan datang, sarana dan prasarana protokol kesehatannya seperti apa. Semua harus disiplin dan melibatkan banyak pihak yang tergabung pada Satgas Penanganan Covid-19 serta jangan sampai waktu kampanye dilakukan bersamaan dengan waktu peserta lainnya ,” ujar dia.
Vero menjelaskan, manakala ada yang melanggar pada penerapan protokol kesehatan dikegiatan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung.
“Kita akan berpedoman pada pergub tersebut, dimana ketika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang termaktub pada Bab IX Pasal 18 Pergub Nomor 45 Tahun 2020,” jelas dia.
Diketahui, pada Bab IX Pasal 18 butir (1) tertuang bahwa  Pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB-M2PA pada situasi COVID-19 dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional. Kemudian,  butir (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. terguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan tetap izin.
Lalu, butir (3) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah;
b. menyanyikan lagu Nasional;
c. melakukan push-up; dan
d. mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan;
Dan,  butir ke-(4) Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Secara prinsip, Polri siap mengamankan jalanya pilkada 2020 tersebut. Tentang jumlah personil, nanti akan disesuaikan dan kalau ternyata diperlukan mungkin kita akan minta bantuan dari Polda Lampung, ” tegas dia.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk tetap menjaga lingkungan masing-masing dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Segera informasikan atau laporkan kepada Bhabinkamtibmas manakala diketahui adanya aktifitas yang mencurigakan, ” imbuhnya.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *