Ribuan Data A.KWK KPU Pesawaran Disoal Bawaslu

PESAWARAN-(PeNa), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Pesawaran menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang ribuan Data A.KWK yang disoal karena diduga bermasalah.
Komisioner KPU Kabupaten  Pesawaran yang membidangi tentang Data dan Informasi yakni  Dody Afriyanto mengatakan bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat (MS) tetapi tidak ada dalam daftar A. KWK bisa jadi adalah pemilih pemula.
“Prihal masyarakat yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak ada dalam daftar A.KWK dalam temuan oleh Bawaslu, bisa jadi adalah pemilih pemula, pemilih yang sudah genap usianya 17 tahun akan tetapi belum melakukan perekaman KTP-el atau pemilih yang tadinya masih berstatus TNI/POLRI sekarang sudah berubah status menjadi masyarakat sipil,” kata Dodi, Selasa (04/08/2020).
Menurutnya, temuan ribuan data A.KWK  yang diduga bermasalah berdasarkan hasil pengawasan dilapangan oleh Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Itulah yang menyebabkan nama pemilih tersebut tidak ada di daftar A.KWK. Solusinya adalah pemilih tersebut dimasukan dan didaftarkan dalam daftar pemilih baru di form A.A.KWK oleh PPDP.
Kemudian terkait Pemilih yang Tidak Memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk dalam daftar A.KWK, hal ini besar kemungkinan masih ada data pemilih yang belum dihapus oleh Disdukcapil terkait orang yang sudah meninggal, maka pemilih yang sudah masuk dalam kategori TMS tersebut akan tetap muncul di dalam daftar A.KWK,” ujar dia.
Mengingat basis pencoklitan adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah dilakukan singkronisasi dari DPT terakhir Pemilu tahun 2019, maka data A.KWK pada Pemilihan 09 Desember tahun 2020 ini adalah data hasil singkronisasi.
“Sebelum terjadi musibah wabah Covid 19, dijelaskan dalam pasal 10 ayat 2 penyusunan daftar pemilih untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 800 pemilih. PKPU nomor 19 tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” urainya.
“Namun setelah adanya bencana Non Alam pandemic covid 19 maka jumlah pemilih yang tadinya 800/TPS diturunkan menjadi maximal 500/TPS guna mengurangi kerumunan massa di TPS sesuai dengan protokol kesehatan  PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan bencana Non Alam Covid 19,” imbuhnya.
Menanggapinya, Divisi Humas Riswanto yang mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Rian Arnando mengatakan bahwa resiko dari temuan tersebut adalah masyarakat yang tidak menerima berkas A.KWK akan tidak tercatat pada undangan pemilih nantinya.
“Dampaknya ya jumlah pemilih menjadi berkurang kalau KPU tidak mengadakan A.KWK dan menyerahkannya kepada mereka yang sudah dicoklit. Tapi, Bawaslu telah merekomendasikan itu. Waktunya juga sampai 31 Agustus nanti, mudah-mudahan KPU melengkapi apa yang menjadi temuan Bawaslu, ” kata dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *