P E S A W A R A N – (PeNa), Menjelang subuh sekitar pukul 04.30WIB Sabtu (26/08/2023), pelaku mendongkel jendela rumah korban BM (61) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima dan mengambil barang berharga berupa handpone.
Handphone (HP) yang dimaksud adalah Merk VIVO Y01 berwarna Sapphire Blue dan Merk Samsung Galaxy A03 Core. Keduanya ditaksir senilai Rp3jutaan. Merasa dirugikan, korban BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa dari laporan kepolisian oleh korban tersebut kemudian petugas melakukan Olah TKP.
“Setelah dilakukan olah TKP, petugas lalu meminta sejumlah keterangan saksi dilokasi kejadian. Dan langsung memburu pelaku yang identitasnya masih belum diketahui,” kata dia, Ahad (09/10/2023).
Kemudian, lanjutnya, petugas Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Dan, sekitar pukul 14.00WIB Sabtu (07/10/2023) petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Mendapat informasi di lapangan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku berinisial RG (22) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima. Lalu, terduga pelaku yang dimaksud langsung diamankan di rumahnya,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik diketahui bahwa pelaku RG telah mengakui semua perbuatannya. Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku RG dan Barang Buktinya telah diamankan di Mapolsek Kedondong.
“Kasusnya masih terus didalami dan pelaku bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolsek Kedondong. Kami juga perlu menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang dimaksud,” jelas dia.
Dituturkan, bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini adalah contoh nyata komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum dengan tegas.
“Polri berharap bahwa penanganan serius terhadap pelaku kejahatan akan menjadi pesan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa mereka tidak akan luput dari pantauan hukum,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, pelaku RG bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Menanggapinya, Aris warga sekitar mengapresiasi kinerja kepolisian yang dapat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami apresiasi kinerja kepolisian yang dapat mengungkap kasus pencurian, ini menjadi perhatian kita semua bahwa keamanan benar-benar terjaga dan tidak ada ruang buat para pelaku kejahatan,” kata dia.
Oleh: Sapto firmansis






