Lampung Selatan – (PeNa), Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, menjadi korban intimidasi dan dugaan pengancaman oleh sekelompok preman saat meliput dugaan pemerasan terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.05 WIB ketika Teuku tiba di Dusun Lebung Uning, lokasi yang tengah ia liput terkait laporan warga soal pemerasan dan klaim lahan oleh sekelompok orang.
“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning. Ketika itu saya sedang meliput dugaan pemerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap warga,” ujar Teuku, Rabu (26/11).
Teuku mengatakan, sesaat setelah tiba, sekitar delapan hingga sembilan orang menghampirinya. Mereka langsung menanyai dirinya terkait sebuah berita di media online yang memuat dugaan pemerasan tersebut.
Meski sudah menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis Kompas TV, kelompok itu tetap menekan dan memaksa Teuku menjawab pertanyaan mereka.
“Dengan nada tinggi mereka mendesak dan mengintimidasi saya hingga salah satu berinisial B mengancam akan menusuk saya. Ia bahkan memperagakan seperti hendak mengambil sesuatu dari pinggang kirinya,” kata Teuku.
Tekanan itu terjadi di rumah salah satu warga dan disaksikan beberapa saksi yang berada di lokasi. Teuku mengaku sempat diajak berpindah tempat, namun ia menolak karena khawatir keselamatannya tidak terjamin.
“Ditengah perdebatan saya diajak pindah, tapi saya tidak mau karena khawatir dengan kondisi di sana,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, Teuku mengaku mengalami syok dan memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
“Kejadian ini membuat saya berpikir, bagaimana kalau yang datang wartawan media online itu? Apa yang akan terjadi di lapangan terhadap mereka?” tambahnya.
IJTI: Tidak Bisa Ditoleransi
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andres Afandi, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“IJTI Pengda Lampung mendampingi Teuku melapor ke Polres Lampung Selatan dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dan harus mendapatkan kepastian hukum,” kata Andres.
IJTI, lanjut Andres, juga segera berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memastikan pendampingan hukum terhadap Teuku selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami meminta atensi Kapolres Lampung Selatan dan aparat penegak hukum agar kasus ini dituntaskan,” ujarnya.
Menurut Andres, insiden yang dialami Teuku berawal dari kasus dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi.
“Kami berharap ada perhatian serius dari Polres maupun Polda Lampung agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan dapat diusut tuntas,” tegasnya.






