TIMPORA Tanggamus Bahas Penguatan Sinergi Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia

Tanggamus – (PeNa), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 di Hotel Royal Gisting, Selasa (26/11/2025). Pertemuan ini menyoroti peningkatan sinergi lintas instansi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Tanggamus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya kerja sama yang terstruktur di antara institusi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan daerah. Ia menilai standar keamanan wilayah bergantung pada kemampuan antarinstansi menjaga alur informasi dan respons cepat terhadap potensi kerawanan.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama. Melalui TIMPORA, kita memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat pertukaran informasi, dan mengoptimalkan langkah pencegahan terutama terhadap kasus TPPO dan TPPM yang masih menjadi ancaman serius,” ujar Said.

Rapat ini diikuti unsur terkait seperti Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Para narasumber mencakup Kasi Inteldakim Kanim Bandar Lampung Washono, Kesbangpol Tanggamus Beni Irawan, Badan Narkotika Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, serta perwakilan BIN Tanggamus Kurniawan.

Dalam sesi pemaparan, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Tommy Martinus Sriyatna memfasilitasi diskusi mengenai dinamika mobilitas internasional, pola pelanggaran keimigrasian, hingga metode deteksi dini terhadap potensi kejahatan transnasional.

Melalui forum ini, setiap instansi diharapkan memperkuat jalur komunikasi, meningkatkan kolaborasi operasional, dan saling mendukung pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan. Koordinasi yang solid, menurut peserta rapat, menjadi kunci menjaga keamanan wilayah dari ancaman yang melibatkan keberadaan orang asing.

Rapat ditutup dengan penyusunan rekomendasi bersama sebagai pedoman pengawasan orang asing sepanjang tahun 2025, sekaligus komitmen untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tanggamus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *