Kadis Perkim Metro Ditangkap Terkait Dugaan Tipu Gelap: Kerugian Rp 400 Juta

METRO – (PeNa), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Perkim dengan dugaan tindak pidana tipu gelap.

Oknum pejabat berinisial F kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro dan menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kemarin diamankan sekitar jam 14.00 WIB dari kantornya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan kejaksaan,” ujarnya.

Tersangka F, diduga terlibat dalam tipu gelap tanah atau rumah dengan modus menawarkan properti yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya.

 

“Tersangka sudah diamankan di rutan Polres Metro. Kasus ini dilaporkan sejak 2020, dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. Proses hukumnya masih dalam tahap penyidikan menuju P21 dari kejaksaan,” ungkap Rosali.

Belum ada keterangan resmi dari Pemkot Metro atau pihak terlapor, kasus ini melibatkan satu korban dengan kerugian signifikan.

Kepala Dinas F dihadapkan pada pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *