Tipu Puluhan Calon Jamaah, Junila Wati Raup Rp200 Juta dari Bisnis Umroh Bodong

Lampung Utara – (PeNa), Janji manis berangkat umroh dalam waktu singkat justru berakhir petaka. Seorang perempuan berusia 49 tahun di Lampung Utara ditangkap polisi setelah diduga menipu puluhan calon jamaah dengan modus biro perjalanan ibadah.

Pelaku berinisial JW, warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Ia diketahui mengelola usaha travel umroh bernama PT Hijrah Berkah Juni Wisata.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan dari seorang calon jamaah, Hasna Dewi, warga Kecamatan Abung Selatan.

“Korban melapor karena merasa ditipu setelah menyetorkan uang umroh, namun keberangkatan tak kunjung terealisasi,” kata AKP Apfryyadi, Senin (29/12/2025).

Menurut polisi, korban awalnya tergiur paket umroh yang ditawarkan tersangka dengan biaya Rp30 juta per orang, disertai janji keberangkatan cepat.

Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening perusahaan travel tersebut hingga total Rp21 juta.
Namun janji tinggal janji. Hingga waktu
keberangkatan yang dijanjikan tiba, korban tak kunjung diberangkatkan.

Penundaan terus terjadi sepanjang 2024 tanpa kejelasan, sementara uang yang telah disetor juga tak dikembalikan.
“Korban terus diberi janji dari bulan ke bulan, tapi tidak ada kepastian sama sekali,” jelas Apfryyadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa modus serupa dialami banyak calon jamaah lainnya. Hingga kini, 10 orang korban telah melapor secara resmi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Tak hanya di Lampung Utara, laporan juga muncul di berbagai wilayah lain, mulai dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Metro, Polres Way Kanan, hingga Polda Bangka Belitung.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa penipuan dilakukan secara berulang dan sistematis.
Tersangka akhirnya ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa dan menangkap JW di rumah kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas AKP Apfryyadi.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima dokumen bukti transfer bank dan tiga dokumen rekening koran yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna kepentingan pengembangan perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *