Kapolda Lampung: Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Narkoba Secara Profesional 

 

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sebanyak 78 Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Fungsi Reserse Narkoba Polda Lampung 2019 di Swiss Bell Hotel Bandarlampung,  Rabu ( 23/10/2019 ).‎
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto mengatakan, ‎Indonesia saat ini sudah kondisi darurat Narkoba. Ditinjau dari data Statistik, secara nasional angka kejahatan Narkoba menunjukan peningkatan yangg segnifikan  dari tahun ketahun. Baik dari aspek kualitas maupun kuantitas, sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan komperhensif.
” Jumlah pengguna Narkoba di Indonesia saat ini kurang lebih 6.4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, Indonesia berpotensi menjadi pasar bagi bisnis peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sendikat  jaringan narkoba baik nasional maupun Internasional,” kata Purwadi Arianto.‎
Sebagai gambaran umum data pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Lampung, lanjut Purwadi Arianto, selama 2019 jumlah kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba sebanyak 1.397 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 1.954 orang dan jumlah barang bukti berupa, ganja seberat 502,2 Kg,  sabu-sabu seberat 171,9 Kg, pil ektacy sebanyak 54,268 butir, Psikotropika sebanyak 20.572 butir dan tembakau gorila seberat 143,15 Gram.
“Dalam mengatasi kejahatan Narkoba, saya tekankan kepada petugas, ‎lakukan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba secara profesional ,transparan,dan akuntabel. Tingkatkan kemampuan dan kompetensi personil serta optimalkan penggunaan teknologi informatika Kepolisian dan almatsus yang kita miliki dalam upaya pengungkapan kasus Narkoba, lakukan pengawasan kepada masing-masing anggotanya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Giat Rapat Koordinasi Teknis Fungsi Reserse Narkoba Polda Lampung 2019, dihadiri ‎Kepala BNN Provinsi Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Perwakilan Kepala Balai Besar POM Provinsi Lampung, Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, Pimpinan Media, Ormas Anti Narkoba, dan para peserta Rakornis.
Oleh: obin‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *