Bandar Lampung – (PeNa), Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika, dengan tegas menyatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tidak akan memandang bulu, bahkan jika dilakukan oleh pimpinan.
Helmy menekankan bahwa anggota Polri harus berani memberikan tilang kepada sesama anggota yang melanggar, tanpa adanya “diskon” khusus.
“Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada perlakuan khusus terutama terhadap anggota yang melanggar,” kata Helmy usai acara Analisa dan Evaluasi Tahunan Polda Lampung, Kamis (25/1/2024) siang.
Helmy menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar lalu lintas harus menerima surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu saat dalam pelaksanaan tugas maupun tidak berdinas.
“Bahkan, jika saya sebagai kapolda melanggar, silahkan tegur, diingatkan, dan jika perlu, ditilang,” tegas Kapolda.
Selain itu, Helmy juga menyoroti penggunaan knalpot brong (racing) oleh anggota Polri.
Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong pada kendaraan pribadi mereka. Helmy menekankan bahwa anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Oknum anggota yang menggunakan atau memasang knalpot brong akan ditilang, serta akan dikenakan tindakan disiplin,” tegas Helmy.






