Sepi Kerjaan, Buruh Bangunan Jualan Sabu

Bandar Lampung – (PeNa), Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar menangkap ZA (39), seorang buruh bangunan warga Jalan Agus Salim, Gang Manga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Pria ini ditangkap petugas di tempat tinggalnya, Senin (22/01/2024) sore. 23 paket kecil sabu ditemukan di dalam dompet kecil ZA yang tersimpan di saku kanan celananya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan,  penangkapan ZA berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Barang haram ini belum sempat diedarkan oleh ZA, yang baru saja membeli 3 gram dari AD (DPO) dan hendak menjualnya kembali.

Gigih menjelaskan, ZA telah satu bulan menjalani profesi sampingannya sebagai penjual sabu karena kurangnya panggilan kerja.

Dalam pengakuannya, pelaku dapat meraup keuntungan sebesar 1 hingga 1,5 juta rupiah setelah sabu tersebut terjual.

“Pengakuannya, sabu itu dijual hanya kepada orang yang dikenalnya,” ungkap Gigih.

Barang bukti yang disita termasuk 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 gram, 2 buah plastik klip kecil, dan 1 buah handphone.

Akibat perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *