BANDAR LAMPUNG (PeNa)- Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Sf diduga terlibat perkara korupsi dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam senilai Rp55 miliar.
Sumber PeNa di kejaksaan membenarkan adanya surat panggilan terhadap Sf untuk pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Pemeriksaan, terkait dengan dugaan dana Rp55 miliar yang merupakan dana pensiunan pegawai negeri Kota Batam.
Berawal dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabulkan serta menyatakan asuransi BAJ resmi pailit. Diketahui sebelum asuransi BAJ dinyatakan pailit, Pemkot Batam bersama Pengacara Negara atau Kasi Datun Kejari Batam (Sf) dengan pengacara asuransi BAJ melakukan kesepakatan. Yaitu menyimpan aset-aset perusahaan yang masih ada, bernilai sekitar Rp 55 miliar. Tapi uang yang disimpan di rekening bersama itu hingga kini belum jelas peruntukannya. Ribuan PNS Pemko Batam mempertanyakan nasib hak mereka.
“Nah dana sebesar Rp55 miliar yang diberikan oleh PT BAJ sebagia uang titipan itu disimpan di rekening pribadi Sf,” kata seorang jaksa yang juga mengaku bahwa panggilan di fax melalui sekretariat Kejati Lampung.
Pihak kejaksaan telah mengkonfirmasi pihak PT BAJ yang mengaku telah menitipkan dana sebesar Rp55 miliar kepada Sf yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Batam. “Dan telah dicek, bahwa rekening itu sekarang sudah dalam posisi nol rupiah atau rush. Kejaksaan juga sedang mengiventarisir aset yang bersangkutan,” jelasnya.
Dijelaskan, Sf akan menjalani pemeriksaan perdana dalam tingkatan penyelidikan di Kejati Kepri pada Kamis (18/5). “Selasa dia sudah berangkat kesana (Kepri) kalau tidak salah,” imbuhnya. Terdapat rencana Pemerintah Kota Batam juga akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Agung atau KPK. Hingga saat ini Sf belum dapat dikonfirmasi, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Sebelum menjabat Kasipidsus Kejari Bandar Lampung, Sf sebelumnya bertugas sebagai Kasi Intel Kejari Pangkal Pinang dan Kasi Datun Kejari Batam.