PESAWARAN-(PeNa), Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum wartawan surat kabar mingguan, penyidik yang menangani tidak bisa dicampuri oleh siapapun.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro terkait OTT yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik, kita laksanakan proses hukumnya sesuai dengan fakta dan tetap on the track. Penyidik Polres Pesawaran tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya, ” kata Popon, Rabu (30/01).
Menurutnya, penekanan-penekanan pada penanganan kasus apapun dimungkinkan ada, namun yang demikian menjadi tantangan agar penyidik yang menangani lebih profesioanal.
“Kalau soal penekanan itu biasa, pada penanganan kasus apapun sangat berpotensi adanya hal tersebut. Nah, momentum itu yang menjadi tantangan bagi kami di saat kami di tekan kami akan bersikap santun dan tegas sehingga semboyan kami menjadikan Polres Pesawaran Promoter, amanah dan solid Insya Allah dapat tercapai, ” ujar dia.
Untuk diketahui, tiga oknum tersebut tertangkap OTT oleh Tim Saber Pungli Polres Pesawaran di SDN 1 Teluk Pandan pada hari Minggu (27/01) lalu dengan beberapa barang bukti yang telah diamankan dan diantaranya adalah uang tunai Rp 7 juta yang diduga didapat dari korban.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial TU (54) warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, DF (29) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan dan Is (51) warga Dusun Srimenanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan.
“Sekarang penyidik terus mendalami kasusnya dan ke-tiga tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






