PESAWARAN-(PeNa), Hampir seluruh kasus yang berhasil diungkap Polres Pesawaran sejak Februari hingga April 2019, perkara narkoba masih mendominasi wilayah hukumnya.
Fakta tersebut terungkap pada konferensi pers yang dilakukan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Waka Polres Pesawaran Kompol Handak Prakarsa Qalbi didampingi jajarannya di Mapolres setempat, Jumat (12/04).
“Tindak pidana penyalah gunaan narkotika diwilayah hukum Polres Pesawaran selama bulan Februari -April 2019 telah mengungkap 19 perkara narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang,” kata dia.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti guna melengkapi pemeriksaan penyidikan.
“Dara para tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenisa sabu total dengan berat 41,5 gram. Ganja 109,2 gram uang sebesar Rp5,5 juta ,handpone berbagai merek sebanyak 11 unit,” ungkap dia.
Menurutnya, di 19 perkara tersebut dari 21 orang tersangka ada 6 perkara yang dianggap menonjol yakni atas nama Rah dengan barang bukti 4,1 gram kemudian Ri dengan sabu seberat 3 gram, Sal 15 gram, Mat dengan bukti ganja seberat 87,5 gram, yat dengan barang bukti ganja 22,7 gram dan tersangka Sup dengan barang bukti sabu 10,1 gram.
Berbeda dengan tindak pidana umum, seperti Curat dan kasus penganiayaan, Satreskrim Polres Pesawaran telah mengungkap tujuh perkara dan tujuh tersangka dengan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor, Handpone, satu lembar STNK, satu buku BPKB , empat kunci leter T dan satu buah kunci kontak sepeda motor berikut 160 kg getah karet.
“Dari tujuh tersangka ini ada dua perkara yang menonjol dengan kasus yang sama atas nama Bas yang merupakan pelaku tindak pidana curanmor dan Sul pelaku tindak pidana curanmor ini pengungkapan dari satu tersangka di Polsek Tegineneg, lima tersangka Polsek Gedong Tataan dan satu tersangka lagi dari Satreskrim Polres Pesawaran, ” kata dia. PeNa-spt.






