Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan penggunaan presidential threshold pada Pemilu 2019 yang berlangsung serentak merupakan sebuah pilihan yang sah.
“Itu open legal policy, karena MK hanya memutuskan agar Pemilu 2019 berlangsung serentak, tanpa memutuskan harus pakai presidential threshold atau tidak. Karenanya, itu open legal policy,” kata Mahfud dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Senin (23/1/2017).
Ia menambahkan, MK merupakan negative legislator. Karenanya, MK hanya berhak menolak atau menerima uji materi terhadap suatu undang-undang tanpa boleh mendetilkan hasilnya dengan menambahkan pasal.
Konsekuensi, kata Mahfud, DPR dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu diperbolehkan menggunakan presidential threshold.
Perdebatan penggunaan presidential threshold atau tidak, menurut Mahfud, merupakan perdebatan politik yang dilindungi konstitusi. Bila nantinya ada yang menggugat penggunaan presidential threshold, itu soal lain.
“Itu penentuan diberlakukanya presidential threshold atau tidak, itu proses politik yang dilindungi konstitusi. Ada yang mutlak dan pilihan. Misalnya yang pilihan, Pilkada boleh langusng atau tidak. Sama denga presidential threshold, mau ada silakan,” lanjut Mahfud.