BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kepolisian mencatat sepanjang 2019 angka kejahatan meningkat hingga 7,5 persen, Warga Bandarlampung harus waspada dan hati-hati karena kejadian tersebut bisa terjadi kapan dan dimana saja.
Angka kejahatan yang dimaksud adalah seperti pencurian pemberatan (Curat), pencurian kekerasan (Curas) dan pencurian bermotor (Curanmor) atau kejahatan C3. Demikian terungkap pada konferensi pers akhir tahun di Markas Polresta Bandarlampung, Sabtu (28/12/2019).
Kapolresta Bandarlampung AKBP Yan Budi Jaya didampingi Waka Polresta Bandarlampung AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan bahwa kejahatan C3 selama 2019, jumlahnya 2.035 kasus, naik sebanyak 154 kasus atau 7,5 persen, dibanding tahun 2018 silam dengan jumlah 1.881 kasus.
“Secara keseluruhan, kasus yang menonjol masih didominasi kasus Curat sebanyak 205 kasus. Meski demikian, kasus Curat 2019, jumlahnya turun, karena pada 2018 silam, kasus Curat sebanyak 218 kasus, turun 13 kasus atau 5,9 persen,” kata Yan Budi Jaya.
Mengenai jumlah penyelesaian kasus, lanjut Yan Budi Jaya, untuk 2019 penyelesaian kasus sebanyak 1.251 kasus atau 61,47 persen. Sedangkan, 2018 penyelesaian kasus sebanyak 1.242 kasus atau 76,7 persen.
“Sebagai Kapolresta yang baru menjabat, kedepannya saya akan berupaya semaksimal mungkin menekannya,” tegas dia.
Oleh:obin






