BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil memulihkan total kerugian negara sebesar Rp 16,85 miliar dari kasus korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Terbaru, Kejari kembali menyetorkan Rp 1,8 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Rabu (12/11/2025).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. “Penyetoran ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana yang dikembalikan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Setiap rupiah yang dikembalikan ke kas negara akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Angga, keberhasilan pemulihan ini tidak lepas dari kerja keras tim bidang tindak pidana khusus Kejari Bandar Lampung. “Kami terus berupaya menindak pelaku korupsi dan memastikan uang negara kembali untuk rakyat,” tuturnya.
Angga menambahkan, langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui pemulihan aset negara,” pungkasnya.






