Bandarlampung – (PeNa), Dugaan korupsi bernilai fantastis menyeret tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke meja hijau. Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp268,76 miliar diduga dikelola dan dimanfaatkan tanpa izin resmi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, tiga terdakwa tersebut adalah BK selaku Direktur Operasional, HW selaku Komisaris, dan MHE selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.
Ketiganya resmi memasuki tahap penuntutan usai Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Pidsus Kejati Lampung, Rabu (14/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, menegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini sangat signifikan dan bersumber dari pengelolaan dana PI yang tidak sah.
“Dana PI 10 persen digunakan tanpa persetujuan Menteri ESDM, padahal persetujuan tersebut merupakan syarat utama sebelum dana dapat dikelola,” kata Baharuddin.
Dana bernilai ratusan miliar rupiah itu, lanjut Baharuddin, justru diperlakukan sebagai pendapatan riil perusahaan meski bukan berasal dari kegiatan usaha utama PT LEB.
“Dana PI tersebut diakui sebagai pendapatan perusahaan dan digunakan untuk kepentingan internal, seperti pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap pengelolaan keuangan yang menyimpang, mulai dari konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual hingga pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah.
“Modus-modus ini menunjukkan adanya pengelolaan dana yang menyimpang dan dilakukan secara bersama-sama oleh jajaran pimpinan perusahaan,” tegas Baharuddin.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp268,76 miliar. Baharuddin menegaskan, Kejari Bandar Lampung akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sampai perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Baharuddin.
Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026. Perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.






