Direktur Proyek Taman Hutan Kota Dibui Kejari Lampung Tengah, Negara Rugi Rp1,02 M

Lampung Tengah – (PeNa), Usai menangkap buronan korupsi di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, jaksa resmi menetapkan dan menahan RAY, direktur perusahaan pelaksana proyek Pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar.

Penahanan RAY diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi, dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, Senin (8/12/2025).

Bacaan Lainnya

“Tersangka RAY ditahan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” kata Rita.

Volume Dikurangi, Spesifikasi Diubah

Dari hasil penyidikan, penyimpangan proyek Taman Hutan Kota diduga dilakukan dengan cara mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi dan struktur beton, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati.

Audit investigatif dalam kasus ini mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.

“Taman Hutan Kota ini fasilitas publik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat,” tegas Rita.

Atas perbuatannya, RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Habis Hutan Rimba, Korupsi Hutan Kota Disikat

Penahanan RAY dilakukan tak lama setelah tim gabungan Kejati dan Kejari Lampung Tengah menangkap DPO tipikor Muhamad Azhari di kawasan hutan register yang sulit dijangkau.

Dalam operasi tersebut, tim intelijen harus menempuh perjalanan berjam-jam menggunakan mobil dan sepeda motor, lalu melanjutkan dengan berjalan kaki masuk ke kawasan hutan hingga akhirnya menangkap buronan tanpa perlawanan.

“Kami ingin tunjukkan bahwa di mana pun koruptor bersembunyi—di kantor atau di hutan rimba—akan kami kejar,” ujar Rita.

Kejari Tegaskan Pengusutan Berlanjut

Rita menegaskan, penahanan RAY bukan akhir dari penanganan perkara korupsi proyek Taman Hutan Kota.

“Ini langkah awal. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik,” katanya.

Kejari Lampung Tengah memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *