Kejati Dan Polda Lampung Bahas Kelebihan Kapasitas Narapidana

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung koordinasi bahas soal kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan dan bagaimana mencegah kejahatan narkoba.
Koordinasi aparat penegak hukum tersebut dilakukan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto dan Kajati Lampung, Sartono usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung, pada Jumat (12/07).
“Pertemuan tadi adalah sinergi antara Penegak Hukum dengan Komisi III DPR RI. Selaku mitra, Komisi III DPR RI, mengumpulkan semua usulan sebagai bentuk sinergitas mengatasi kejahatan narkotika, baik tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan dan Lembaga Pemasayarakatan (LP),” kata Purwadi Arianto.
Menurutnya, penanganan proses hukum terkait dengan perkara narkotika yang telah dilakukan petugas cukup profesional. Disana (LP), sangat perlu sekali, tetapi di kepolisian mencoba untuk berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, membahas bagaimana cara pencegahan yang efektif.
Tujuannya, agar narapidana narkotika yang dinyatakan telah bebas, tidak masuk lagi  menjadi warga binaan di LP dan perlu ada penerapan atau langkah-langkah strategis seperti, rehabilitasi.
“Bukan kita berarti melindungi pemakai atau pengguna, tetapi lebih mencari solusi pada kebijakan hukum kedepan menyangkut perkara narkotika,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Lampung), Sartono mengatakan hal serupa, diperlukan upaya pecegahan agar kedepan tidak ada lagi yang kena narkotika, kemudian dihukum dan ujung-ujungnya LP over kapasitas.
“Penggunaan anggaran sudah pasti menjadi beban bagi negara atau pemerintah, yang harus mengurus para pengguna narkotika. Mengenai penuntutan,  terkait dengan perkara narkotika, sama dan tergantung LP yang diberikan Polda Lampung,” ungkapnya.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.