Wajah Komisioner KPU Pesawaran Segera Berubah ?

 
 
PESAWARAN-(PeNa), Wajah para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran segera berubah, akankah lebih baik kedepan dalam melaksanakan tugasnya?
 
Pertanyaan tersebut dikemukakan Ketua Masyarakat Tansparansi Lampung (Matala) Hendriansyah menanggapi soal akan berakhirnya tugas para komisioner KPU dalam waktu dekat ini.
 
 
“Iya, tim seleksi (timsel) anggota KPU yang baru sudah diumumkan, dan pastinya wajah Komisioner KPU baik Provinsi dan Kabupaten atau Kota bisa jadi ada yang baru. Tapi,akankah akan lebih baik kedepannya ? Tentunya, harus lebih baik dari sebelumnya,” kata dia, Sabtu (13/07).
 
 
Menurutnya, jika ada Komisioner KPU yang sedang menjalani proses hukum atau menjadi sorotan masyarakat atas kinerja buruknya seyogyanya tidak usah mendaftarkan diri kembali.
 
 
“Seperti di Kabupaten Pesawaran, jika ada persoalan hukum yang muncul pada proses tahapan pemilihan umum (pemilu). Baik pada pemilihan gubernur dan pemilihan legislatif yang baru saja selesai, mereka harus ada evaluasi publik. Nah,apa bila ada yang ditangani aparat penegak hukum terkait apapun persoalannya ya harus dipertanggungjawabkan, ” ujar dia
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, muncul pengumuman dari KPU RI lewat laman https://lampung.kpu.go.idada lima anggota timsel di tingkat provinsi dan masing-masing lima anggota timsel pula per tingkat tiga kabupaten/kota.

Untuk Timsel I Calon Anggota KPU Lampung, ada lima akademisi, yakni Dr. Endang Sulastri, MSi, Dr. Hertanto, MSi, Dr. Budiyono, SH, MH, Dr. Maulana Mukhlisin, SSos, MIP, dan Drs. Tuntun Sinaga, M.Hum.

Timsel II untuk kabupaten/kota Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran adalah Drs. Hardi Santoso, MPd, Dr. Fitria Dharma, SE, MSi, Dr. Abdul Syukur, MAg, Wita Kurnia, Hotman, ME, Sy.

Timsel II untuk Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, dan Lampung Barat adalah Asih Murwiati, SE, ME, Himawan Indrajat, SIP, MSi, Darmawan Purba, Diana Ambarwati, ME, Sy, dan Darwinsyah, SH.

Nantinya, timsel tersebut akan melakukan tahapan guna menyeleksi bakal calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Oleh:sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *