BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tanah ini merupakan aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982.
Kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025. Penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43 miliar.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menggeledah dua lokasi penting pada Rabu (8/1), yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara yang dialihkan secara melawan hukum oleh oknum tertentu. Ini adalah upaya nyata dalam pemberantasan mafia tanah di Provinsi Lampung,” ujar Armen.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan penerbitan sertifikat tanah. Barang bukti ini diharapkan dapat mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Tindak Lanjut dan Komitmen Kejati
Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Armen menegaskan bahwa penyidikan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia pada poin ke-7 mengenai reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.
“Kami akan terus mempercepat proses penyidikan demi mengembalikan kerugian negara dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara,” tambah Armen.
Respons BPN Lampung
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penggeledahan dilakukan terkait penerbitan sertifikat. Namun, kasus ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Yang pasti, ini tidak berkaitan dengan isu di Way Kanan atau Pesisir Barat,” tegas Kalvyn.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam itu berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan satu unit printer. Barang bukti dibawa menggunakan tiga mobil minibus oleh tim penyidik.
Dengan langkah tegas ini, Kejati Lampung menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik mafia tanah dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai hukum.