P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga sering membawa narkoba, AF (26) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan diringkus petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran di pinggir Jalan Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima, Senin (02/08/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku berinisial AF tersebut diamankan berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LP/A/553/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02 Agustus 2021.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan dan hasilnya ditemukan barang bukti pada pelaku yang dimaksud saat dilakukan penggeledahan,” kata dia.
Barang haram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 0,16 gram yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan pada pelaku ketika petugas mencurigai gerak gerik pelaku yang kemudian diamankan.
“Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami kasusnya, ” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku AF telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






