Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis hitungan terakhir data kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu jemaah calon umroh yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Jumlah total jemaah promo yang mendaftar mulai Desember 2016 sampai Mei 2017 ada 72.682 orang. Mereka ini awalnya menyetor Rp 14,3 juta. Dari jumlah ini yang sudah berangkat 14.000 orang.
“Artinya ada 58.682 jemaah yang belum berangkat. Jika jumlah itu dikalikan Rp 14,3 juta sama dengan Rp 839,152 miliar. Ini ditambah dengan korban yang dipancing untuk setor tambahan lagi Rp 2,5 juta. Jadi total kerugian Rp 848,700 miliar,” kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak dalam rilis di Lantai 1 Gedung KKP, Bareskrim, Jakarta, Selasa (22/8).
Selain terlibat penipuan, Nahak menjelaskan, First Travel juga mempunyai utang. Perinciannya utang pada provider tiket Rp 85 miliar, provider visa Rp 9,7 miliar, dan hotel di Arab Saudi Rp 24 miliar. Jumlah utang dan jemaah ini diyakini bisa terus bertambah karena polisi masih membuka Posko Crisis Center.
Adapun hingga kini korban yang telah datang ada 4.043 orang dan yang via email ada 1.614 orang. “Mereka mengadu dengan beragam kasus. Misalnya ada yang sudah lunas, tapi belum berangkat, ada yang sudah di bandara tapi belum berangkat, dan ada yang sudah refund tapi belum kembali,” tambahnya.
Sisanya ada yang sudah refund, tapi paspor belum kembali. Lalu ada yang gagal berangkat, meski sudah tambah Rp 2,5 juta, dan ada yang baru bayar untuk umroh 2018. “Polisi telah mengamankan 14.636 paspor yang secara bertahap akan dikembalikan pada korban,” kata dia.
Sumber: BeritaSatu.com






