BANDARLAMPUNG (PeNa)-
Dugaan perubahan identitas yang menyeret nama Eka Afriana, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung sekaligus saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terus menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat penggunaan data yang tidak benar untuk memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sorotan publik bermula dari dugaan perbedaan tahun kelahiran antara Eka Afriana dan saudara kembarnya. Eva Dwiana diketahui lahir pada tahun 1970, sementara Eka Afriana dalam sejumlah dokumen administrasi diduga menggunakan tahun lahir 1973.
Perbedaan tersebut menjadi krusial karena berkaitan dengan syarat usia maksimal penerimaan CPNS tahun 2008 yang dibatasi 35 tahun.
Apabila menggunakan data kelahiran 1970, maka secara administratif usia yang bersangkutan diduga telah melampaui batas usia pendaftaran CPNS. Namun dengan penggunaan data 1973, syarat administratif tersebut diduga dapat terpenuhi.
Dalam sejumlah laporan yang berkembang di masyarakat, dugaan perubahan data disebut terjadi pada: KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta dokumen administrasi kepegawaian ASN.
Berpotensi Penuhi Unsur Sejumlah Tindak Pidana
Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD Rizani, menilai perkara tersebut perlu ditangani secara komprehensif karena berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana.
Menurut Rizani, aparat penegak hukum perlu menelusuri tidak hanya soal benar atau tidaknya dokumen, tetapi juga tujuan penggunaan dokumen tersebut dan dampak hukumnya terhadap administrasi negara.
“Penyidik tentu harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh. Karena apabila ada dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai untuk memperoleh jabatan ASN, maka persoalannya bukan hanya administrasi biasa, tetapi dapat masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Rizani, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan LPW tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, namun aparat penegak hukum perlu membuka penanganan perkara secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum. Dijelaskan, secara yuridis, perkara tersebut berpotensi dikaitkan dengan beberapa ketentuan pidana sebagai petunjuk awal penyidikan. 1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pasal ini mengatur:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar.”
Unsur pidananya meliputi: adanya surat atau dokumen, terdapat perubahan atau pemalsuan, digunakan seolah-olah benar, dan menimbulkan akibat hukum. Apabila dokumen identitas digunakan untuk memenuhi syarat CPNS, maka unsur “menimbulkan hak” dapat menjadi perhatian penyidik. Kemudian pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik. Pasal ini mengatur pemalsuan terhadap dokumen yang memiliki kekuatan autentik seperti: akta kelahiran, dokumen kependudukan, maupun surat resmi negara. Ancaman hukumnya lebih berat karena menyangkut dokumen negara yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Ada juga pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Akta Autentik. Pasal ini kerap digunakan apabila seseorang: memberikan keterangan yang tidak benar, lalu dimasukkan ke dalam akta autentik, dan akta tersebut dipergunakan seolah-olah benar.
Dalam konteks perkara ini, penyidik dapat menelusuri: siapa yang memberikan data, siapa yang memasukkan, dan siapa yang mengesahkan dokumen tersebut.
Dalam konteks tersebut, dijelaskan Rizani tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana lain. Selain pasal pemalsuan, perkara ini juga dinilai berpotensi berkembang pada dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan adanya. ” Potensinya berkembang pada penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan pejabat, atau keuntungan yang diperoleh dari jabatan ASN yang didapat melalui proses administrasi yang cacat hukum,” pungkasnya.
Karena apabila status ASN diperoleh menggunakan identitas yang tidak sah, maka seluruh hak kepegawaian seperti: gaji, tunjangan, fasilitas negara, hingga jenjang jabatan, dapat dipandang lahir dari proses yang bermasalah secara hukum administrasi.
“Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk mendalami apakah terdapat unsur penyalahgunaan sistem administrasi negara atau tidak. Karena perubahan identitas tidak mungkin berjalan tanpa adanya proses birokrasi,” kata Rizani.
LPW Minta Penanganan Terbuka dan Profesional
Rizani menilai keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami berharap Polda Lampung menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan independen sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum juga harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak dipandang sebagai isu politik ataupun persoalan pribadi semata.
“Ini menyangkut integritas administrasi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi. Karena itu penanganannya harus benar-benar terang benderang,” tegasnya.
Hingga kini, perkara tersebut diketahui masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.






