Rp1 Miliar Lebih Kelebihan Bayar Proyek PUPR Bandar Lampung, Lampung Police Watch: “Jangan Berhenti di Temuan Audit”

BANDAR LAMPUNG (PeNa)– Temuan dugaan kelebihan pembayaran proyek senilai lebih dari Rp1 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bandar Lampung mulai menuai sorotan publik. Setelah auditor negara menemukan koreksi terhadap sedikitnya 13 perusahaan rekanan, desakan agar aparat penegak hukum turun melakukan penelusuran kini mulai menguat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mencatat adanya kelebihan pembayaran dari sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025. Temuan tersebut berasal dari dua persoalan utama: kekurangan volume pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kondisi itu menyebabkan negara diduga membayar pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai realisasi fisik di lapangan. Bahkan, tiga perusahaan rekanan disebut mengerjakan lebih dari satu paket pekerjaan yang turut terkoreksi auditor.

Ketua Lampung Police Watch (LPW) MD Rizani, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi catatan administrasi.

“Temuan BPK ini harus dipandang sebagai alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah. Apalagi nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar dan melibatkan banyak paket pekerjaan. Publik tentu bertanya, apakah ini murni kelalaian atau ada unsur perbuatan melawan hukum?” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Karena itu, ia mendorong Kepolisian Daerah Lampung untuk melakukan langkah penyelidikan secara profesional, objektif, dan terukur guna memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam proyek-proyek tersebut.

“Kami memandang persoalan seperti ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tujuannya bukan membangun prasangka, tetapi memastikan ada transparansi dan akuntabilitas. Bila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi volume, atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus berjalan. Tetapi bila hanya kesalahan administratif, itu juga perlu dijelaskan terbuka kepada publik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh dipahami sebagai upaya mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk perlindungan terhadap uang rakyat.

“Jangan sampai temuan audit hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa evaluasi serius. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum dan tata kelola yang sehat justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal proyek, mulai dari proses perencanaan, verifikasi volume pekerjaan, pengawasan lapangan, hingga mekanisme pencairan anggaran pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bandar Lampung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut pengembalian kelebihan bayar maupun langkah evaluasi terhadap rekanan yang terkoreksi auditor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *