BANDARLAMPUNG (PeNa) – Kasus Asusila yang dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren terhadap santri kembali terjadi di Lampung tengah. Kamis, 30 Maret 2023.
Adapun pelaku merupakan Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Lampung dan sekaligus pengasuh di salah satu Ponpes di Lampung Tengah berinisial AD.
AD diduga berbuat asusila kepada salah satu santrinya yang masih berusia 18 tahun. Adapun Santri yang enggan disebutkan namanya itu, saat ini telah dipulangkan dari Ponpes tersebut.
Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah sejak Desember 2022 lalu. Kejadian itu berawal dari AD memeluk dan mencium santrinya sendiri hingga mengalami trauma (ketakutan).
Orang tua korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan pelecehan pengurus Ponpes terhadap santrinya tersebut.
“Iya benar, laporan itu kami terima diakhir tahun 2022,” katanya
Namun, Edy menyebut kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Unit PPA Polres Lampung Tengah. Karena korban telah mencabutaporannya dan sepakat menyselesaikan masalah tersebut melalui jalur perdamaian.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, keluarga korban juga sudah mencabut laporannya dan menyatakan tidak mau memperpanjang masalah ini,”katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani menjelaskan,
Korban harus mendapat pendampingan khusus untuk memulihkan psikologi korban.
“Kepercayaan merupakan hal yang sangat besar bagi korban kekerasan seksual. Jika anak mengalami kekerasan seksual dimana pelakunya adalah orang terdekat bahkan keluarga sendiri, akan membuat seorang anak merasa dikhianati dan sulit percaya terhadap orang lain,”katanya.