BANDARLAMPUNG (PeNa) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sedang menguji barang bukti terkait kasus penistaan agama yang melibatkan komika AR di laboratorium forensik Polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pengujian barang bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka AR.
“Pengujian barang bukti yang sebelumnya disita dalam kasus ini sedang dilakukan di laboratorium forensik,” kata Umi dalam rilisnya, Senin (11/12/2023).
Umi menjelaskan bahwa barang bukti yang sedang diuji di laboratorium forensik meliputi satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul “Tanya Jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023” dan satu unit rekaman CCTV.
Selain pengujian barang bukti, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan yang terkait dengan kasus ini.
“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara dan segera melakukan pengiriman berkas untuk persidangan,” tambah Umi.
Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh tiga orang, yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya, dan Umar Syarif pada 9 Desember 2023. AR dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand-up comedy-nya yang disampaikan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023).
AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, demikian diungkapkan oleh Umi.






