Komplotan Curas Rp800 Juta Dibekuk, Tiga Pistol Disita

Tulang Bawang Barat – (PeNa), Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat membongkar komplotan perampok yang menggondol uang tunai Rp800 juta. Tiga tersangka diringkus, tiga pistol diamankan. Para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi.

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi menegaskan pengungkapan ini hasil kolaborasi tim Tekab 308 bersama Polda Lampung dan Buser Batu Bara, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Identitas pelaku sudah kami kantongi, lalu tim memburu hingga ke Sumatera Utara,” ujar AKP Juherdi Sumandi, Kamis (19/2/2026).

Penggerebekan dilakukan Rabu, 18 Februari 2026, di kontrakan Desa Kwala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara. Ahmad Yani dan Danil Al Fatah ditangkap tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi menyita tiga pucuk senjata api beserta amunisi, satu unit Granmax, enam ponsel, serta sejumlah barang elektronik yang diduga terkait kejahatan.

“Kami juga mengamankan kendaraan dan alat komunikasi yang dipakai pelaku saat beraksi maupun setelah melarikan diri,” tegas AKP Juherdi Sumandi.

Pengembangan berlanjut malam itu.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim meringkus Tedy Hariyadi alias Kunyuk di Jalan Lintas Lima Puluh Kota, Batu Bara.

Dalam pemeriksaan awal, Tedy mengakui perannya sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang dan melepaskan dua tembakan untuk mengintimidasi korban.

“Satu pelaku lain berinisial J masih kami kejar. Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata AKP Juherdi Sumandi.

Berawal dari Setoran Tunai ke Bank

Kasus ini bermula Senin, 19 Januari 2026 pagi, saat korban Nita Budiwati hendak menyetor uang Rp800 juta milik toko sembako ke bank.

Korban berangkat dari Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, menggunakan mobil Isuzu Elf bersama sopir toko. Di perjalanan, kaca mobil ditembak hingga pecah.

Dua pria berboncengan motor menghadang. Salah satunya menodongkan pistol, berteriak meminta diam, lalu merampas tas ransel berisi uang ratusan juta rupiah.

“Pelaku membuntuti korban dari toko, lalu memberi arahan kepada eksekutor. Perannya sudah kami petakan,” ungkap AKP Juherdi Sumandi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *