PESAWARAN (PeNa)- Konsumen dealer Jaya Motor Gedong Tataan, Erda Kholik mengeluhkan pelayanannya. Pembelian sepeda motor Honda jenis Vario warna coklat pada tanggal 6 januari 2017 di dealer tersebut tidak dilengkapi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen resminya
Kepada PeNa, Kholik menuturkan bahwa pihaknya telah membeli sepeda motor di dealerJaya Motor Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran atas nama Intan Kusuma Jati. Dengan nomor polisi BE 3033 RN di bayar tunai pada awal tahun. “Saya beli sepeda motor di dealer Jaya Motor dengan tunai pada awal tahun, sekitar bulan Januari lalu. Saat itu, pihak dealer janji akan menyelesaikan dokumen kendaraan tersebut dalam waktu tiga bulan,” kata dia, Selasa (23/5).
Diterangkan, bahwa setelah transaksi dilakukan dan waktu yang dijanjikan sudah lewat,pihak dealer justru melempar tanggungjawab dan tidak mengurus dokumen yang dimaksud. “Waktu yang dijanjikan selama tiga bulan sudah lewat, tapi dealer tidak mengurus dokumen BPKB. Dealer malah melempar tanggungjawab, dan selalu janji terus, ” ungkap dia kesal.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, orang yang mengaku sebagai pegawai dealer tersebut berkilah bahwa BPKB tersebut masih di kantor Samsat.”BPKBnya masih dikantor Samsat, belum diambil. Karena petugasnya masih mencari dan belum ditemukan, ” kilahnya.
Terpisah, Direktur LBH 98 Bandarlampung, Agus Hermanto menyebut bahwa apa yang dilakukan pihak dealer kepada konsumennya dapat dikategorikan penipuan.”Kalau sampai pihak dealer tidak bisa memberi alasan yang tepat terkait BPKB kendaraan yang telah dijualnya, maka ini dapat disebut penipuan. Lazimnya, orang membeli kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Baik STNK dan BPKB,kalau misal hanya salah satu dokumen surat yang diberikan, ini penipuan, ” kata dia. PeNa-spt.