Korban Alami Luka Bacok, Polisi Amankan Satu Pelaku Dan Dua Lagi Masih Buron

Tersangka berinisial AW alias J (26) warga Dusun Negara Ratu Wates Desa Negara Ratu Kecamatan Tegineneng setelah diamankan Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.

P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran telah mengamankan tersangka berinisial AW alias J (26) warga Dusun Negara Ratu Wates Desa Negara Ratu Kecamatan Tegineneng dirumahnya, Senin (22/05/2023) sekitar pukul 19.00WIB.

Tersangka AW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Jumat (17/02/2023) sekitar pukul 20.30WIB didepan Masjid An Nur di Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng bersama dua rekannya yang kini masih diburu petugas kepolisian.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan TEKAB 308 Presisi Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng yang di pimpin KBO Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung Ipda Zainal Abidin setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Kejadian bermula pada hari jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 20.30WIB Korban atas nama NAR (26) warga Desa Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan Saksi AF (16) warga Desa Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah berjalan dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam Nopol BE 4760 HB, ” kata dia, Selasa (22/05/2023).

Kemudian, lanjutnya, setibanya di Masjid An – Nur Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran korban (NAR) dan Saksi (AF) menumpang berteduh dan buang air kecil di Toilet Masjid, tak lama kemudian datang 3 (tiga) orang laki-laki yang berboncengan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam merah dan 2 (dua) orang diantaranya menghampiri Korban (NAR) dan Saksi (AF).

“Tiba-tiba Pelaku menodongkan senjata tajam jenis Golok Kepada korban dan saksi. kemudian pelaku merampas paksa 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A dan dompet milik Saksi dari dalam kantong celana, ” ujar dia.

“Melihat kunci kontak sepeda motor korban (NAF) masih menempel di kendaraan, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban (NAF) ke arah Lampung Tengah. Karena sempat melawan pelaku, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan punggung tangan sebelah kanan akibat terkena sabetan senjata Tajam jenis Golok, ” urainya.

Tersangka AW alias J dan barang bukti berupa 1(Satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Merah hitam No.Pol BE 4760 HB telah diamankan di Mapolres Pesawaran Polda Lampung guna dilakukan periksaan selanjutnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lalu, untuk dua pelaku lagi masih terus kita buru dan masuk DPO, ” tegas dia.

Menanggapinya, Toyib salah satu warga sekitar mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan pelaku yang dimaksud. Menurutnya, akibat ulah oknum tertentu nama Kabupaten Pesawaran tercemar.

“Selaku warga, kami sangat mendukung langkah polisi yang responsif dan bisa mengungkap peristiwa kriminal. Jangan gara-gara ulah oknum tertentu, Pesawaran jadi tercemar. Kalau bisa lebih ditingkatkan patroli disekitaran Tegineneng, meski ada Pos Pol di simpang Tugu Keris namun perlu adanya penambahan petugas yang terus berpatroli, ” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.