BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Para tersangka meliputi DS, pemilik pekerjaan dari PT Kartika Ekayasa, SP yang memanipulasi dokumen penawaran, S yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen PDAM Way Rilau, AH sebagai Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, serta SR, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung 2019 yang ikut mengkondisikan lelang,” ujarnya.
Empat dari lima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan, sementara DS, pemilik PT Kartika Ekayasa, belum memenuhi panggilan sebagai saksi karena sedang menjalani pengobatan di luar kota.
Penetapan ini hasil dari penyelidikan intensif Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung yang telah mengumpulkan dua alat bukti kuat, memeriksa sekitar 40 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti terkait kasus ini.
Kasus ini berawal dari proyek yang bernilai kontrak Rp71,9 miliar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan manipulasi dokumen, pengkondisian pemenang tender, dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar.






