KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas (migas) di BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Penetapan ini dilakukan melalui gelar perkara setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen dalam asuransi migas di BP Migas.

Bacaan Lainnya

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ (Budi Tjahjono), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

Sebagai Dirut PT Jasindo saat itu, Budi Tjahjono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012. Kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo lantaran konsorsium yang dipimpin perusahaan pelat merah tersebut memenangkan lelang. Padahal, kehadiran kedua agen tersebut tak diperlukan dan tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya.

“Tersangka selaku direksi memerintahkan pada bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan. Jadi penunjukkan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan kedua untuk 2012-2014, disana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium,” terang Febri.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus ini sebelumnya mulai diselidiki KPK pada pertengahan tahun lalu. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017,” katanya.

 

sumber; beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.