Aksi 505, Kapolri Anggap Tidak Perlu

Jenderal Polisi Tito Karnavian

Jakarta– Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan aksi 505 yang akan digelar Jumat (5/5) di Mahkamah Agung sebaiknya dibatalkan.

” Itu saya pikir tidak perlu, demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik. Meskipun unjuk rasa diperbolehkan ya,” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5).

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari negara demokrasi, Tito melanjutkan, demo memang dilindungi oleh UU Nomor 9/1998. Tapi undang-undang itu sendiri menyebutkan ada empat batasan yang tidak boleh.

Tito merinci yakni demo tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat artinya harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Itu Pasal 6 UU 9/1998. Jadi kalau melakukan unjuk rasa, damai, silakan saja tapi jangan sampai melanggar Pasal 6. Kemudian dalam UU itu disebutkan setiap 100 orang itu harus ada lima orang yang menjadi pengendalinya,” urai Tito.

Kemudian dia mengimbau silakan sampaikan pendapat tapi lakukan dengan tertib dan yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang karena pasti akan mengganggu ketertiban publik.

“Mengganggu jalan, menutup jalan. Untuk itu yang tidak perlu tidak usah hadir, kalau yang merasa perlu jangan mengganggu kemudian ikuti Pasal 6 UU 9/98 dan yang penting sekali saya pikir demo hanya unjuk rasa bukan menyampaikan tekanan kepada misalnya hakim,” sambungnya.

Hakim tentunya bebas mengambil keputusan dan dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya dan sekaligus pertanggungjawaban yang bersangkutan memutus kepada Tuhan YME.

“Pertanggungjawaban hakim ya ke Tuhan YME. Salah benarnya ke Tuhan yang maha kuasa. Kita, kami, Polri akan memberikan pelayanan keamanan sepanjang dilakukan dengan tertib,” sambungnya.

Polri juga akan memberikan jaminan kepada hakim sesuai mekanisme persidangan. Hakim akan memutus kasus Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa pekan depan (9/5).

 

sumber; beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.