KPU Pesawaran Siapkan APK Tiga Jenis Untuk Pilgub

PESAWARAN-(PeNa), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, tunggu arahan dari KPU Provinsi Lampung untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.
Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin, mengungkapkan aturan KPU dalam pilkada serentak 2018 memfasilitasi dalam pemasangan APK. Ada tiga jenis APK yang nantinya disediakan KPU yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
“Untuk pemasangan Baliho kita ada 5 titik, di lapangan Sidototo, Tugu pengantin, Kutoarjo, jalan baru, dan satunya di jalan menuju ke Pemda Pesawaran,” kata dia, Rabu (28/2).
Dirinya juga menjelaskan sesuai aturan KPU, pemasangan APK jenis baliho setiap kabupaten/kota hanya dibatasi lima lokasi per pasangan cagub-cawagub. Sementara umbul-umbul dibatasi 20 APK di setiap kecamatan per pasangan cagub-cawagub.
Kemudian spanduk dibatasi dua APK di setiap desa per pasangan cagub-cawagub. APK dari KPU sumber dananya dari APBD.
“Kami memperbolehkan timses menambah APK sendiri dengan ketentuan maksimal 150% dari APK KPU dan jumlah maksimal diatur dalam PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] Nomor 4 Tahun 2017,” ujar dia.
KPU dalam pemasangan APK mendasarkan pada pertimbangan utama yakni harus strategis dan tepat sasaran. Hal tersebut sangat penting agar partisipasi masyarakat dalam Pilgub Lampung baik.
Pemasangan APK juga bertujuan agar warga memiliki referensi pilihan pasangan cagub dan cawagub yang nantinya dipilih saat berada di tempat pemungutan suara. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *