Polisi Sebut Kendali Jaringan Narkoba ada Di Dalam Lapas

PESAWARAN-(PeNa), Pemegang kendali pada jaringan narkoba, banyak dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Karenanya, sulit dilakukan pemantauan dan penindakan oleh kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi saat ekspose di Mapolresnya, Rabu (28/2).”Ya, memang dalam ungkap kasus selama bulan Februari (2018) ini, ada tersangka pengedar narkoba jaringan dari dalam Lapas. Dan petugas banyak terkendala ketika hasil pengembangan kasus mengarah pelaku utamanya,” kata dia.
Menurutnya, dalam melakukan pengembangan terhadap tersangka jaringan Lapas, jajaran kepolisian cukup mengalami kesulitan. “Kesulitan kami dalam melakukan pengembangan jaringan narkoba di dalam Lapas adalah sulitnya untuk akses masuk kesana, sebab itu merupakan wewenang dari Lapas,” ujarnya.
Namun begitu, kata dia, untuk mengungkap jaringan narkoba dari dalam Lapas, polisi telah berkoordinasi dengan stake holder terkait. “Pada saat kami melakukan penangkapan dan pengembangan jaringan narkoba di dalam Lapas, kami langsung berkoordinasi dengan BNNP Lampung dan Kemenkum HAM untuk menindaklanjuti hasil pengembangan tersebut,” katanya.
Ia pun menyebutkan, tak menutup kemungkinan jaringan narkoba di dalam Lapas masih dapat berkembang lantaran, pengawasan yang masih kurang maksimal. “Kebanyak jaringan narkoba itu masih bisa ‘bermain’ di dalam penjara, salah satunya mungkin karena masih adanya akses komunikasi dengan dunia luar, sehingga meskipun sudah di penjara masih bisa menjalankan bisnis barang haram tersebut,” ucapnya.
Disisi lain, Jajaran Polres Pesawaran selama bulan Februari 2018 berhasil mengamankan tujuh orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. “Ya, selama bulan Februari (2018) kita berhasil menangkap sedikitnya ada tujuh orang tersangka,” tukasnya.
Dijelaskannya, ketujuh orang tersangka tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran. “Para tersangka yang kita tangkap dua orang diantaranya di Kecamatan Way Lima, tiga orang di Padang Cermin, satu di Gedong Tataan dan satu orang di Kecamatan Tegineneng,” jelasnya.
Akibat ulah para tersangka tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 Jo 114 UU 35 tentang psikotropika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terangnya.
Disamping itu, ia menerangkan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba pada wilayah hukum Polres Pesawaran. “Kalau untuk pemberantasan, tentunya akan terus kami lakukan, sebab dampak bahaya narkoba ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Apalagi memang Pemerintah Pusat saat ini menyatakan perang terhadap peredaran narkoba,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *