KPU Pesawaran Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Cabup Dan Cawabup Pilkada 2020

 

PESAWARAN-(PeNa), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi  mengumumkan jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran pada Pilkada Tahun 2020, Selasa (01/09/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam pengumuman resmi dengan Nomor: 1809 /KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Kabupaten Pesawaran Tahun 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino.

Tertuang, bahwa dasar pengumuman adalah:
1. UU Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Permilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23).

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5656 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

Komisi Pemilihan Umum.

2. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Rota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615);

3. Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor: 122/HK.03.1-Kpt/ 1809/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020.

Dalam rangka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, dengan ini diumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020 dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon:

a. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilakukan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

b. Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

c. Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

B. Ketentuan Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor: 122/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020 ditentukan:

1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling sedikit memperoleh kursi sembilan kursi di DPRD Kabupaten Pesawaran atau

2. Apabila menggunakan akumulasi Suara Sah sebanyak 64.648 dari hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun 2019.

3. Partai Politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung bakal pasangan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pesawaran hasil Pemilu Tahun 2019.

C. Persyaratan Bakal Calon
Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

D. Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon

a. Memedomani ketentuan Pasal 42 sampai Pasal 45 Peraturan KPU Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

b. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan serta dimasukkan kedalam plastik tertutup.

c. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: I) I (satu) rangkap asli; dan 2) 1 (satu) rangkap salinan.

d. Setiap Dokumen dilengkapi softcopy file dalam flasdisk.

E. Waktu Dan Tempat Pendaftaran

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 hari, yaitu Jumat-Minggu (4-6) September 2020. Untuk Tanggal 4 s/d 5 September 2020 pada Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Tanggal 6 September 2020 pada Pukul 08.00 WIB s.d 24.00 WIB.
Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Kabupaten Pesawaran, JI. Ganjaran, Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung Telp. 0721-5620070, E-mail : pesawarankpu@)ymail.com

F. LAIN-LAIN
a. Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri Ketua dan
Sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik
pengusul dan bakal pasangan calon;

b. KPU Kabupaten Pesawaran akan dengan menyiarkan secara langsung kegiatan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.

c. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Pesawaran di (alamat kantor).

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *