BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tegakkan Intruksi Presiden (Inpres) No 06 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, personel gabungan Polda Lampung, TNI, dan Pol PP, datangi Pasar Tengah dan Pasar Bambu Kuning, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (26/08).
Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol. Wahyu Bintono, didampingi Kabid Dokkes Polda Lampung, Kombes Pol. dr. Andri Bandarsyah, mengatakan, giat ini dilaksanakan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, tentang penanganan Covid -19.
”Dalam pelaksanaannya personel gabungan akan melakukan penertiban terkait adaptasi kebiasan baru masyarakat agar tetap mengutamakan dan menjaga protokol kesehatan diantaranya, penggunaan masker dan menjaga jarak,”kata Wahyu Bintono, usai memimpin Apel di Tugu Adipura, Enggal Bandar Lampung.
Menurutnya, personel gabungan akan dibagi menjadi dua tim, untuk menyisir tempat-tempat keramaian seperti, pasar Tengah dan Pasar Bambu Kuning, untuk memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan.
“Penertiban dilakukan secara persuasif. Misalkan ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, akan ditegur dan diperingati oleh personel agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengulangi lagi. Selain itu, personel akan memberikan masker. Intinya, kita buat masyarakat sadar dalam hal memutus mata rantai penyebaran penyebaran Covid-19,”terangnya.(obin)






