Lampung sebagai Provinsi dengan Jumlah Penyitaan Satwa Liar Tertinggi di Indonesia

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Lampung mencatatkan rekor sebagai provinsi dengan jumlah penyitaan satwa liar tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data Yayasan Flight Indonesia, sebanyak 32.909 individu satwa liar berhasil diamankan melalui 35 insiden penyitaan di wilayah ini, mengukuhkan Lampung sebagai titik panas perdagangan ilegal satwa liar di tanah air.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia, Marison Guciano, mengungkapkan bahwa lonjakan kasus di Lampung dipicu oleh posisinya sebagai jalur utama penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Jawa.

“Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu gerbang strategis sekaligus tantangan besar dalam upaya memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar. Banyaknya jalur alternatif juga semakin memperumit pengawasan,” ujar Marison.

Ia menambahkan, sebagian besar satwa liar yang disita adalah burung kicau, yang mencapai 54.754 individu atau sekitar 97,97 persen dari total burung liar yang diamankan.

“Perdagangan ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus konservasi sumber daya alam (KSDA).

“Polda Lampung telah menangani 12 kasus KSDA sepanjang tahun 2024, dengan 11 kasus di antaranya berhasil diselesaikan,” jelas Yuni.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelestarian satwa liar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Selain penindakan, Polda Lampung juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah pesisir dan sekitar hutan.

“Pencegahan melalui edukasi sama pentingnya dengan penindakan hukum. Masyarakat perlu tahu bahwa satwa liar memiliki peran penting dalam ekosistem dan harus dilindungi,” tegas Kombes Yuni.

Polda Lampung juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuat lahan penangkaran satwa langka dan memasang papan larangan berburu di sejumlah wilayah rawan perburuan.

“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, serta mencegah terjadinya kembali kasus serupa,” tutupnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan perdagangan ilegal satwa liar di Lampung dapat ditekan dan ekosistem alam tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *