PESAWARAN-(PeNa), Setelah lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka Egry Mailan (20) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan dirumahnya, Kamis (13/12) oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap buronan pelaku curat dirumahnya.
“Ya, kita ungkap kasus curat berdasar laporan korban atas nama Sukinah (56) Dusun Bumen Rt/Rw Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Laporan tersebut bernomor : LP / B- 264/ VI / 2018 / Polda Lpg / Res Pesawaran, tgl 5 Juni 2018 tentang perkara TP. Pencurian dengan pemberatan, ” kata dia, Jumat (14/12).
Diterangkan, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018,sekira jam. 13.00 WIB, di Jalan Raya Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana curat 1 buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 1 lembar KTP, 1 unit Handphone nokia, 1 lembar STNK sepeda motor honda beat, uang tunai Rp. 500.000, milik korban.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku langsung menarik dompet milik korban yang ada didasbor sepeda motor korban dengan mengunakan tangan kirinya, kemudian setelah berhasil pelaku langsung tancap gas melarikan diri kearah Desa Taman Sari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- dan melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran, ” terang dia.
Ditegaskan, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Vega tanpa nomor polisi warna silver lis hijau sebagai alat yang digunakan diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tegas dia. PeNa-spt.






