PESAWARAN-(PeNa), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran musnahkan 3701 keping KTP elektronik tahun 2011-2013 dengan cara membakar di belakang kantornya, Jumat (14/12).
Untuk diketahui, pemusnahan dilakukan berdasar surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid.
Kadisdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut disebutkan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
“Selain itu, kita juga diminta melakukan pengecekan terhadap KTP elektronik rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan,kecamatan dan kabupaten atau kota, ” kata dia.
Dijelaskan, untuk Kabupaten Pesawaran dipastikan tidak ada KTP elektronik yang tercecer apalagi dibuang ditempat umum.
“Kita pastikan tidak ada KTP elektronik yang tercecer apalagi dibuang ditempat umum. Baru saja kita musnahkan dibelakang kantor kita dengan disaksikan teman media dan seluruh pejabat di Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, ” jelas dia.
Terkait pelayanan, ditegaskan bahwa seluruh pegawai Disdukcapil akan melayani pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat secara langsung.
“Tidak kita layani calo, kita berikan pelayanan secara langsung. Untuk itu, kita berikan reward kepada siapa saja yang menemukan calo pengurusan adminduk akan kita berikan uang satu juta rupiah. Bagi pegawai, kalau honor langsung diberikan rekomendasi untuk diberhentikan. Jika ASN, akan kita rekomendasikan untuk dinonjobkan, ” tegas dia. PeNa-spt.






