LAMPUNG UTARA-(PeNa), Spesialis pemetik sepeda motor yang telah lima kali beraksi di wilayah Lampung Utara, Aris Yudi Novandra (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pangubuan, Lampung Tengah, dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara, saat beraksi di pelataran parkir mini market Alfamart di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Bumi Selatan, Selasa (08/01).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Aris Yudi Novandra telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yakni, di Kelurahan Kelapa Tujuh, di trotoar Taman Sahabat, dan di Wanet ASSASIN, Kelurahan Rejosari, Kota Bumi, Lampung Utara,” kata Budiman Sulaksono.
Ditangkapnya tersangka, lanjut Budiman Sulaksono, seperti biasanya korban yang bekerja di mini market Alfamart memarkir sepeda motor jenis Honda Beat BE-3478-KP miliknya di pelataran parkir mini market tersebut.
Tiba-tiba datang tersangka, berupaya memetik sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Aksi tersangka diketahui petugas Tekab 308 Polres Lampung Utara yang sedang melaksanakan patroli rutin dilokasi.
Saat didatangi, tersangka berupaya melarikan diri. Takut buruan lolos, petugas terpaksa memberikan peringatan dengan cara melepaskan tembakan ke udara dan tersangka pun menyerah. Mendengar suara letusan senjata api, korban keluar mengecek sepeda motornya.
“Petugas memberitahukan korban, bahwa sepeda motornya nyaris saja digasak tersangka. Atas dasar itu, tersangka Aris Yudi Novandra berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Mapolres Lampung Utara,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. PeNa-obin.






