TANGGAMUS – (PeNa), Polres Tanggamus mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan memburu, membunuh, dan mengangkut satwa dilindungi untuk dijual dan dikonsumsi.
Kasus itu terungkap usai petugas SGA TWNC melakukan patroli pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat patroli, petugas memergoki para pelaku tengah membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.
Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) tertangkap tangan di lokasi. Sementara tiga pelaku lain sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5/2026).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan pihak SGA yang melakukan patroli di kawasan hutan konservasi.
“Petugas patroli mendapati para pelaku sedang membawa hasil buruan berupa rusa sambar yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian dan diangkut menggunakan karung,” kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh potong tubuh rusa sambar, empat karung, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, bubuk mesiu hingga serabut kelapa.
Tiga Pelaku Sempat Kabur
Rahmad menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus langsung berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) untuk menjemput dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti di Dermaga Kota Agung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pelapor, serta alat bukti yang ada, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Polisi kemudian memburu tiga pelaku lain yang sempat kabur. Ketiganya yakni AS (24), SO (21), dan DI (34), yang akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus beberapa hari kemudian.
“Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Rahmad.
Menurut Rahmad, para pelaku mengaku berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan jenis locok. Setelah hewan buruan roboh, tubuh rusa dipotong menjadi tujuh bagian agar mudah dibawa keluar hutan.
“Motif para tersangka karena ingin mengonsumsi daging rusa dan sebagian dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VI.
Diketahui, rusa sambar atau Cervus unicolor merupakan salah satu satwa dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.






