M.Ridho Ditangkap Polisi Lampung Utara

BANDARLAMPUNG-(PeNa), ‎Spesialis pemetik motor, M Ridho (19) warga Dusun Kuyungan Laut, Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, dibekuk tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara, dipersembunyiannya di Desa Bumi Waras, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (12/01).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono membenarkan soal penangkapan bandit motor oleh jajarannya tersebut.
“Tersangka M Ridho berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat dengan Nomor mesin : JFZ1E1793059 dan Nomor Rangka : MH1JFZ119HK779729, telah diamankan di Mapolres Lampung Utara,” kata dia.
Menurut mantan Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, penangkapan terhadap tersangka M Ridho berdasarkan surat laporan nomor : LP/66/VIII/2018/Polda Lampung/Polres Lampung Utara/Polsek Sungkai Selatan, tanggal 8 Agustus 2018, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka M Ridho. Petugas yang mengantongi identitasnya, bergegas mendatangi kediamannya, namun tersangka telah melarikan diri.
Meski pun demikian, petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya, berupaya melakukan pencarian sekitar lima bulan lamanya. Tidak sia-sia pencarian membuahkan hasil, tersangka M Ridho berhasil dibekuk di Desa Bumi Waras, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Saat diintrogasi, tersangka M Ridho mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat BE-3371-KP dan 1 unit HP Xiomi dari rumah korban yang berada di jalan Pejuang, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Tersangka M Ridho masuk ke dalam rumah melalui pintu yang lupa dikunci, pada saat korban terburu-buru mengantar ibunya berobat. Dari dalam rumah, tersangka menggasak sepeda motor dan HP, lalu kabur,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka M Rido bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.