BANDARLAMPUNG-(PeNa),Divisi Humas Polri dan Bidang Humas Polda Lampung, sosialisasi kebijakan menggunakan media sosial kepada warga Nitizen dan Jurnalis, di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (28/2) siang.
Analisa Kebijakan Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Rana S mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap, kedepannya kepada pengguna media sosial bisa lebih bijak dalam berselancar di dunia maya.“Jangan mengasut, membuat opini ujaran kebencian, berita bohong atau hoax,” kata Rana S.
Sementara itu, menurut Kanit II Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Rambe, kegiatan sosialisasi ini, agar semua bisa mengetahui bagaimana cara mengantisipasi dan lebih bijak dalam berselancar di dunia maya. Dalam penanganan kejahatan didunia maya seperti menghasut, opini ujaran kebencian, berita bohong atau hoax serta penipuan tidak ada tempat kejadian perkara atau (TKP). “Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban, segera melapor ke Polda Lampung, karena petugas baru bisa memprosesnya jika sudah ada laporan dari korban,” ujar Rambe.
Selain laporan, tambah Rambe, korban juga harus menyertai laporannya dengan data atau akun pelaku sebagai bukti. “Barang bukti tersebut sangat berguna untuk mempermudah penyidik melacak keberadaan pelakunya. Saran saya, warga nitizen bisa lebih bijak lagi berselancar di dunia maya,” tegas dia. PeNa-obi.