BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial ABA (22) di Bandar Lampung yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Pelaku mengaku mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu menggunakan printer di rumahnya.
“Benar, pada Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).
ABA bersama rekannya, AWR (22), mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontongan milik Suryani (31) di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.
“Para pelaku sudah dua kali berbelanja di warung korban. Saat kedua kalinya, korban dan warga sekitar berhasil menangkap pelaku,” jelas Kompol Hendrik.
Pelaku ABA mengaku mencetak uang palsu hanya untuk coba-coba. “Pakai kertas skripsi, kemudian di-scan menggunakan printer,” kata Hendrik.
Dari pengakuan pelaku, ia baru mencetak uang palsu senilai Rp 1 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, dan hanya diedarkan di warung korban.
Polisi menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit printer merk Canon, gunting, dan lem kertas.
“Pelaku dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang,” pungkas Kompol Hendrik.






