P E S A W A R A N – (PeNa), Maling Bor listrik loncar pagar masuk rumah korban, tiga pelaku diringkus polisi dan satu pelaku berhasil melarikan diri yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) buron pada hari Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIB seminggu lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 579 / IX / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK kedondong , tanggal 12 Oktober 2021.
“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan meminta sejumlah keterangan saksi kejadian dan saksi korban atas nama TB Budi Rohman warga Nabang Sari Desa Kertasana Kecamatan Kedondong, ” kata dia, Selasa (19/10/2021).
Diterangkan, dengan petunjuk keterangan beberapa saksi kemudian didapati informasi keberadaan para pelaku dan barang bukti yang dimaksud.
“Tim Tekab 308 Polsek Kedondong langsung bergerak yang kemudian berhasil pertama mengamankan pelaku atas nama Rohadi dan dikembangkan sehingga dapat mengamankan dua pelaku lainnya karena satu pelaku berinisial Ri melarikan diri (DPO), identitas pelaku tersebut telah diketahui dan mudah-mudahan segera ditangkap, ” terang dia.
Para pelaku yang dimaksud adalah Rohadi (17) pengangguran warga Nabang Sari Desa Kertasana Kecamatan Kedondong, Aminudin alias Anang (29) petani warga Nabang Sari Desa Kertasana Kecatamatan Kedondong dan Nurhidayat (25) petani warga Nabang Sari Desa Kertasana Kecamatan Kedondong.
“Kronologisnya, para pelaku pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dirumah korban dengan cara pelaku masuk lewat belakang rumah korban dengan cara memanjat dan meloncati pagar rumah korban kemudian mengambil 1 (satu) unit mata bor yang berukuran 4 inch merk coring, 1 (satu) unit mata bor palang berukuran 4 inchi dan 4 (empat) pipa besi 2,5 inchi yang terletak di halaman depan rumah korban, ” urainya.
Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, para pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Pelaku tersebut telah melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Tiga pelaku dan barang bukti berupa delapan batang Pipa besi berukuran 2,5 inchi dengan panjang bervariasi telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






