Maling Lewat Jendela Terancam Tujuh Tahun Penjara

PESAWARAN-(PeNa), Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran meringkus tersangka MY (18) warga Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh dirumahnya, Ahad(28/03/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan laporan kepolisian oleh korban pada tanggal 28 Februari 2021 lalu.
“Pada hari minggu 28 februari 2021 sekira jam 16.00 wib di Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yaitu terduga pelaku MY melakukan pencurian dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela ruang tengah,” kata dia.
Kemudian, lanjutnya, terduga pelaku mengambil 1(satu) unit Handphone merk VIVO Y12i warna biru milik korban yang sedang di Cas di dalam kamar dan uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) milik korban yang diletakan di dalam kaleng dan berada di lemari dapur rumahnya.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Padang Cermin dan petugas melakukan penyelidikan dilapangan,” ujar dia.
Beberapa waktu kemudian, petugas mendapat informasi bahwa handphone android korban dibawa oleh pelaku dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar dan pelaku mengakuinya.
“Untuk mempermudah pemeriksaan penyidik, terduga pelaku MY dan barang bukti berupa  1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO Y12i warna biru dengan nomor imei (1) 862989055633219, imei (2) 882989055633201 dan 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y12i warna biru dengan nomor imei (1) 862989055633219, imei (2) 882989055633201 diamankan di Mapolsek,” tutur dia.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *