Mantan Karyawan Alfamart Jadi Perampok

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga sebagai pelaku perampokan Alfamart, Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran Polda Lampung telah mengamankan Ariski Perdian Tama alias APT dipersembunyianya yakni di tempat kos di Durian Payung Kota Bandarlampung, Rabu (07/09/2022) atau sehari setelah kejadian.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa saat itu pihaknya terus memburu pelaku yang sebelumnya sempat dikejar massa namun berhasil lolos.

“Saat kejadian, pelaku langsung kabur melalui kebon warga dan barang curiannya banyak yang tercecer jatuh. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga ditinggalkan begitu saja dilokasi. Saat itu juga ada petugas yang melintas berpatroli,sehingga diduga pelaku ketakutan dan kabur, ” kata AKBP Pratomo Widodo, Senin (12/09/2022).

Diterangkan, berbekal kendaraan sepeda motor tersebut lalu petugas menyelidiki siapa pemiliknya. Dan, dari pemilik tersebut didapat informasi bahwa sepeda motor dipinjam oleh pelaku guna keperluannya.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim TEKAB 308 langsung bergerak ke tempat kos yang ditinggali pelaku di Kota Bandarlampung. Dan, kurang dari 24 jam kemudian langsung meringkusnya tanpa perlawanan,” terang dia.

Dijelaskan, bahwa kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Dan, pelaku mengaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan toko Alfamart.

“Pelaku APT ini sebelumnya mengaku bekerja di Alfamart, makanya saat beraksi juga mengenakan kaos seragam Alfamart. Sebelum tutup, pelaku masuk dan naik keatas ke lantai dua terlebih dahulu. Ketika pegawai memasukan uang ke brangkas, pelaku langsung menodongkan gunting dan mengikat serta melakban mulut dua karyawati Alfamart yang dimaksud, ” jelas dia.

AKBP Pratomo Widodo juga mengungkapkan bahwa kejadian yang dimaksud diketahui setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dengan Nomor : LP / B- 234/ IX/ 2022/ SPK Polsek Padang Cermin/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 07 September 2022.

“Ya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 september 2022 sekira jam 22.30 WIB di Toko Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan pelaku membawa kabur uang Rp52juta, namun keesokan harinya pelaku berhasil diamankan,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka Ariski Perdian Tama (21) warga Rawa Tunggal Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pejara.

“Tersangka APT dan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan melakukan aksinya, sejumlah rokok dan lainnya telah diamankan guna mempermudah pemeriksaan proses hukum selanjutnya, ” tegas dia.

Didepan petugas, tersangka Ariski Perdian Tama juga mengaku bahwa apa yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya karena belum bekerja alias nganggur.

“Saya menyesal, terpaksa melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Kan saya masih belum kerja,rencananya uangnya dipakai memenuhi kebutuhan hidup selama kos di Bandarlampung. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Saya kapok, Pak, ” kata tersangka Ariski Perdian Tama.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *