Motif Ekonomi Jadi Alasan Tersangka Jual Gading Gajah

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Perdagangan gelap Gading Gajah yang berhasil digagalkan petugas Subdit IV TIPIDTER Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, bermotif Ekonomi, Kamis (24/09/2020).

“Sudah jelas motifnya ekonomi atau mencari keuntungan pribadi,”kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Pandra Arsyad, didampingi Kasubdit IV TIPIDTER Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Rizal Muchtar.

Menurutnya, bila dua buah Gading Gajah itu terjual, maka mereka bakal mendapat keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

“Sebab itu, petugas masih memeriksa ketiganya, agar kasusnya bisa cepat selesai,”terangnya.

Wilayah hukum Polda Lampung, tambahnya, merupakan wilayah yang rentan dijadikan tempat transaksi perdagangan gelap organ tubuh hewan dilindungi seperti, Gading Gajah.

“Untuk itu, sebagai efek jera atau tidak mengulangi perbuatannya lagi, petugas bakal menjerat tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya, ancaman selama 5  tahun penjara dan denda maksimal Rp.100.000.000.(obin)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.